Kemenhub Buka Suara Soal Kenaikan Airport Tax Diterapkan Secara Diam-diam oleh Operator Bandara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau operator bandara untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum ada kenaikan Tarif Penumpang Udara (PJP2U) atau Biaya Pelayanan Penumpang (PSC) atau kenaikan Tarif Penumpang Udara.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah saat ini memahami beban biaya operasional di bandara, yang diselenggarakan oleh operator bandara untuk memastikan keamanan bandara, keselamatan penumpang dan keamanan.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Oleh karena itu, penyesuaian tarif PSC yang diusulkan oleh operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” katanya di Kontaktaufnah (15.7.202).
Dengan sosialisasi ini, lanjutnya, akan semakin terbuka informasi dan pemahaman tentang kenaikan tarif PSC.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan kenaikan PSC akan membebani konsumen.
Jika harga tiket naik karena kenaikan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan harga avtur di awal tahun, maka beban konsumen angkutan udara akan layanan Phö2hung deutli/Pajak Bandara Penumpang,” kata Alvin.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena operator bandara tidak mengungkapkan informasi ini secara transparan dan kepada publik.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Sangat disayangkan operator bandara tidak mengumumkan kenaikan ini secara transparan, sehingga harga tiket pesawat jelas naik,” kata Alvin.
Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan secara luas sebelum digulirkan,” tambahnya.